Kasus PTSL Pengastulan, Sutrisna SH: “Wilayah Kauman Satu-Satunya Wilayah Pesisir Desa Adat Pengastulan”

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat I, I Gede Indria SH mengatakan pihaknya telah menerima naskah resume tawaran penggugat. Diantaranya penerbitan sertifikat hak komunal .Hanya saja Indria menyebut dalam gugatan tidak ada nama pemohon sebanyak 329 orang. ”Agar tidak samar kami usulkan agar pada sidang selanjutnya salah seorang pemohon dari Kauman dihadirkan. Hanya saja kami belum yakin apakah perwakilan pemohon akan hadir,”ujarnya.

Bahkan, katanya, Kantor BPN Buleleng sudah pernah melakukan mediasi tawaran sertifikat komunal namun di tolak oleh pemohon.Terkait proses yang dilakukan oleh kepala Desa Pengastulan soal permohonan PTSL menurut Indria sudah sesuai dengan UU No 30/2014 tentang Administari Pemerintahan. “Ini soal adiminstratif justru akan salah jika kepala desa tidak mau melakukan proses tersebut,”ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita.Ia mengaku menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku dan tidak bisa melakukan intervensi atas proses hukum yang tengah berlangsung. ”Saya sebetulnya lebih menginginkan proses ini berjalan damai.Karena tugas saya sama dengan BPN hanya memfasilitasi.Hanya saja disayangkan ada provokasi-provokasi seolah saya meloloskan sertifikat padahal itu belum sudah terbit,” katanya.

Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB) Hilman Eka Rabbani meminta agar semua pihak yang tidak memahami kondisi teritorial Desa Pengastulan tidak asal bicara. Karena hal itu dapat memperkeruh suasana Desa Pengastulan yang selama ini telah berjalan harmonis.“Banyak diumbar pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai fakta. Kami minta agar itu dihentikan dan itu berpotensi memantik persoalan lain yang tidak kita kehendaki bersama,” ingatnya.

Sebelumnya pada sidang perdana yang digelar Rabu (09/08/2023) penggugat Bendesa Adat Pengastulan melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi-Forkom Taksu Bali .Semementara selaku tergugat Kepala BPN Buleleng dan Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita didampingi kuasa hukumnya Gede Indria SH.

Komentar