“Setelah saya dipanggil ke Kejari Buleleng baru saya tahu. Memang ada laporan fiktif yang menurut bendahara ada pembuatan pagar sebesar Rp 30 juta, saya tidak tahu dan bingung, sehingga saya menelpon bendahara sambil diperiksa kemudian dibenarkan ada laporan fiktif,” jelasnya.
“Karena keterbatasan waktu untuk laporan ke Denpasar sehingga pembangunan dibatalkan tapi uangnya diparkir dulu, apalagi kalau dibangun pasti tidak selesai sehingga saya inisiatif sendiri, waktu itu juga kelian desa sakit dan tidak sempat berkoordinasi,” ujar bendahara Budiasa menimpali perkataan Supardi.
Supardi mengatakan bahwa laporan yang dibuat ke Kejari Buleleng membuat situasi di wilayahnya menjadi tidak harmonis yang condong ke arah ketegangan. Sehingga ia berharap agar proses hukum dapat dihentikan dan lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat di desa.
“Saya menghormati dan menghargai hukum, ya silahkan saja ini terproses sesuai aturan hukum yang beralku, tapi saya berharap penyelsaian tidak berlanjut lagi di proses hukum dan lebih memilih musyawarah untuk menjaga stabilitas desa kami,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng telah menetapkan Kelian dan Bendahara Desa Adat Tista menjadi tersangka dugaan korupsi dana BKK tahun 2015-2022, sejak awal bulan September 2023.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Putra; mengatakan bahwa dua orang tersangka ini diduga menyelewengkan Dana BKK tahun 2015 sampai 2022. Ini juga sesuai dengan alat bukti kuat yakni keterangan saksi serta dokumen laporan keuangan desa setempat.
“Minggu kemarin kami sudah menetapkan tersangka terkait perkara Dana BKK di Desa Adat Tista tahun 2015-2022, dimana telah ditemukan dua alat bukti sehingga telah ditetapkan dua orang tersangka yakni kelian dan bendahara desa adat,” ujarnya.
Komentar