Pj. Gubernur Bali Minta Satpol PP Tegas Namun Humanis

Selain itu, meningkatnya permasalahan dan tantangan sektor kepariwisataan pasca Covid-19 dan konsekuensi logis pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Tercatat pada tahun 2023 ini (sampai bulan September) sudah terjadi sebanyak 193 kasus Non Yustisi.

“Pemilu serentak tahun 2024 mendatang mengusung branding Pemilu penuh kasih sayang, sehingga diharapkan tidak akan ada gangguan Linmas, dan saya harapkan semua akan berjalan lancar,” ungkap Kasat Pol PP Dewa Rai Dharmadi.

Dengan kekuatan personil Satuan Polisi Pamong Praja sebanyak 2.406 se-Bali dan 23.775 personil Linmas diharapkan mampu menjaga Bali dan menghalau tindakan kejahatan yang dimulai dari bibit – bibitnya sebelum menjadi besar.

Ke depan juga akan di bentuk Pol PP Pariwisata, yang bergerak menjaga keberlangsungan dan kenyamanan wisatawan, yang memiliki wewenang menertibkan wisatawan nakal dengan tetap menyajikan suasana dan tata cara yang nyaman untuk para wisatawan.

Komentar