Cuma Segini…? Buwas Dicecar Soal Serapan Beras Petani Lokal, Bikin DPR Kesal

Buwas mengatakan, pihaknya tidak bisa menyerap lebih banyak lagi, khususnya untuk CBP, karena dibatasi dengan aturan pemerintah. Aturan ini termasuk harga yang bisa diambil Bulog hingga kualitas beras yang bisa masuk sebagai CBP.

“Kita upayakan maksimum, karena bukan berarti kami tidak melakukan penyerapan, hanya memang diikat aturan ketentuan dengan harga bila mana harganya itu tidak boleh kita ambil, kita tidak bisa ambil,” jelas Buwas.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi juga mengatakan, Bulog memang harus dibatasi aturan dalam menyerap beras dari petani. Menurut Arief, hal itu dilakukan karena tugas Bulog harus menjaga harga gabah dan sekaligus harga beras.

Jika Bulog membeli beras atau gabah mengikuti harga pasaran, maka kenaikan harga beras di tingkat konsumen akan tidak akan terkendali. Imbasnya akan lebih luas lagi, seperti inflasi.

“Sehingga ini sebenarnya dilakukan Bulog floor price semacam safety net menjaga GKP (gabah kering panen) tidak di bawah Rp 5.000 harga berasnya tidak di bawah Rp 9.900 polanya demikian. Kalau Bulog mau dipaksa serap sebanyak-banyaknya dan rebutan gabah, harganya akan lebih tinggi lagi, Rp 5.500 dan Rp 6.000 seperti yang dulu,” pungkas Arief.

Komentar