Ingat Bakal Ada Sangsi Tegas!Kemendag: Minyakita Tak Boleh Dijual Bundling, Ini Aturannya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bakal memberi sanksi kepada pedagang yang sengaja menjual Minyakita secara bundling atau menggabungkannya dengan produk lain.

Hal itu diungkapkan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di gedung Kemendag Jakarta, Senin (10/7/2023).

“Nah itu kita akan kenakan sanksi, diinfo saja di mana kalau ada bundling, nanti akan kami beri sanksi tegas,” kata Moga.

Adapun sanksi yang yang akan diberikan, lanjutnya, akan dikenakan secara bertahap.

Pertama, pedagang akan diberikan teguran tertulis pertama sampai dengan kedua kali. Setelah itu, jika belum jera pedagang akan dikenakan sanksi berupa pembekuan. Dan jika masih nakal, pedagang akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Aturan pelarangan menjual Minyakita dengan sistem bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3/2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

“Pertama, sesuai dengan ketentuan yaitu teguran tertulis pertama dan dua kali, terus pembekuan, dan setelah itu baru pencabutan izin,” jelasnya.

Penjualan dengan cara bundling, merupakan penjualan dengan cara menjual suatu produk dengan syarat menjual dengan produk lainnya. Dalam hal ini, jika pengecer atau konsumen ingin membeli Minyakita juga harus dibarengi dengan membeli produk lainnya.

Tak hanya melarang bundling, Moga menegaskan, penjualan Minyakita juga tak boleh di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter, dan atau Rp 15.500 per kilogram (kg).

“Ini berlaku dari D (distributor) 1, D2, sampai ke pengecer itu tidak boleh lebih dari itu. Kan sudah diatur semuanya dan akan dikenakan sanksi (bagi yang melanggar),” tegasnya.

Terkait masih maraknya penjualan Minyakita di situs belanja online atau e-commerce, Moga mengatakan pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak e-commerce untuk melakukan takedown penjualan Minyakita di setiap platform.

“Sudah saya kontak dan langsung di-takedown. Masalahnya kan dia selalu ganti-ganti keyword. Tapi yang jelas kita sudah kerjasama dengan idEA untuk hal-hal yang melanggar ketentuan perundang-undangan, atau tidak sesuai dengan program perundang-undangan untuk di-takedown. Dan tentunya idEA akan koordinasi dengan semua anggotanya, seluruh platform e-commerce,” ucapnya.

Komentar