BNN Provinsi Bali Targetkan 50 Desa Adat di Buleleng Miliki Perarem Anti Narkotika

JurnalPatroliNews-Buleleng,– Guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tingkat desa pakraman, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng mendorong desa pakraman untuk membentuk perarem (aturan) tentang narkotika.

Saat ini tercatat sebanyak 29 desa adat dari 169 Desa Adat di Buleleng sudah memiliki perarem (aturan) tentang penyalahgunaan narkotika. Dan Kabupaten Buleleng menjadi salah satu Kabupaten yang memiliki perarem anti narkotika tertinggi di Provinsi Bali.

“Untuk itu, sampai bulan Desember mendatang kami targetkan 50 desa adat di Buleleng memiliki perarem anti narkotika,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, usai menjadi narasumber dalam acara sosialiasi penyalahgunaaan narkotika di ruang rapat Kantor Bupati Buleleng pada hari Kamis (02/07).

Sosialisasi penyalahgunaan narkotika ini dibuka langsung Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra didamping Kepala BNN Kabupaten Buleleng AKBP. Gede Astawa, Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Bali Gusti Agung Alit Adnyana, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Mayarakat (P2M) BNN Provinsi Bali AKBP I Ketut Suandika, dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan juga Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Buleleng.

Gede Suastawa menekankan, agar peserta lebih proaktif dalam upaya pencegahan narkoba di wilayahnya masing-masing. Bentuk pararem anti-narkotika, karena tidak bisa dipungkiri kearifan lokal terbukti ampuh dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra mengatakan, sangat mendukung dengan adanya perarem narkotika. Wabup Sutjidra juga mengapresiasi terhadap desa pakraman yang sudah memiliki perarem tersebut.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Buleleng akan terus mendorong seluruh desa pakraman untuk memiliki perarem tentang penyalahgunaan narkotika.

“Mulai besok kami akan bergerak bersama BNN Kabupaten Buleleng dan juga Majelis Desa Adat Pakraman Buleleng ke masing-masing desa adat untuk mendorong desa adat membentuk perarem anti narkotika,” ucapnya.

Selain itu juga, Wabup Sutjidra mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk memberdayakan masyarakat adat melalui Kelian Desa Pakraman untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di desa adat masing-masing di Kabupaten Buleleng.

Dikatakan, secara regulasi dalam pembuatan perarem mencegah penyalahgunaan narkoba di Desa Pakraman.

“Kami mendatangkan narasumber dari pihak terkait yakni Kepala BNN Prov. Bali dan Ketua BNN Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sutjidra mengatakan, salah satu upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Buleleng adalah membentuk Perarem anti narkoba di seluruh Desa Adat yang ada di Buleleng.

“Dengan dibentuknya perarem ini, diharapkan kepada anak-anak muda dan juga desa desa yang ada di Buleleng bisa meminimalisir peredaran penyebaran narkotika,” pungkasnya. (TiR).-

Komentar