Dalam Sepuluh Hari Terakhir 3 Kader PDIP Terseret Kasus Korupsi, Hasto : Ambil Pelajaran Berharga

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menghormati proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kadernya. Dalam sepuluh hari terakhir, tiga kader PDIP yakni Juliari Batubara, Wenny Bukamo, dan Ajay Muhammad Priatna, ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan.

“PDI Perjuangan mengambil pelajaran yang sangat berharga dari berbagai peristiwa OTT tersebut,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Ahad, 6 Desember 2020.

Hasto mengatakan partai selama ini selalu menanamkan sikap antirasuah. Ia menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pun kerap mewanti-wanti agar kader yang menduduki jabatan publik tak menyalahgunakan kekuasaan, apalagi korupsi.

Menurut Hasto, PDIP terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik. Partai banteng, kata dia, juga melakukan penegakan disiplin agar berbagai kejadian tersebut menimbulkan efek jera.

“Seluruh anggota dan kader partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” ujar dia.

Tiga kader PDIP terseret kasus di KPK dalam sepuluh hari terakhir. Yang teranyar ialah Juliari Peter Batubara, Wakil Bendahara Umum PDIP yang menjabat Menteri Sosial. Juliari diduga memungut jatah Rp 10 ribu dari setiap paket bantuan sosial atau Bansos Covid-19 dari nilai bansos sebesar Rp 300 ribu.

Sebelumnya, KPK menangkap dan menetapkan Wenny Bukamo sebagai tersangka. Wenny adalah Ketua DPC PDIP Banggai Laut yang juga Bupati Banggai Laut. Ia pun kembali mencalonkan diri untuk mengisi jabatan yang sama di Pilkada 2020.

Wenny ditengarai menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari para pengusaha terkait proyek pengadaan jalan di daerahnya. KPK juga menduga duit tersebut akan digunakan untuk ‘serangan fajar’ di Pilkada 2020.

Sedangkan Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi sekaligus Ketua DPC PDIP Cimahi. Ajay ditangkap KPK pada Jumat pekan lalu, 27 November. Ajay ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga meminta komitmen fee sebesar Rp 3,2 miliar terkait izin pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.

(*/lk)

Komentar