Dugaan Proyek e-KTP, Agus Martowardojo Mantan Menkeu, Penuhi Panggilan KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo, Kamis, (25/6/2020). Bekas Gubernur Bank Indonesia itu telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah, sejak pagi.

Sedianya, Agus bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulos Tannos (PST).

“Iya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait kasus e-KTP untuk tersangka PST dkk,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sqqt dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).

Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap Agus Martowardojo pada pemeriksaannya kali ini. Agus Martowardojo sendiri sudah sering bolak balik diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

(lk/*)

Komentar