Gegara Meme, Roy Suryo Dilaporkan Kembali Ke Polisi Oleh Perwakilan Umat Buddha

“Untuk itu, kami lebih bersikap untuk membawa ini ke jalur Hukum, karena ada UU-nya. UU ITE sendiri secara umum menjelaskan, siapa yang memproduksi, mentransmisi atau mendistribusi. Tahu enggak, bahasa mendistribusi itu menyebarkan, mengunggah,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Roy Suryo dilaporkan dan disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar