Hasto Kristiyanto Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW DPR, KPK Masih Pertimbangkan Banding

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku. Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (25/7/2025). Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal lain dalam KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf dalam kasus ini. Meski begitu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan upaya menghalangi proses penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Langkah banding baru akan diputuskan setelah kami menerima putusan secara utuh,” ujar Setyo kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jumat (25/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan untuk mengajukan banding sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum, dan KPK menghormati proses internal yang berjalan.

“Ada banyak aspek yang perlu ditelaah dari isi putusan, bukan hanya soal terbukti atau tidaknya, tapi juga pertimbangan hukumnya,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama-nama besar dalam pusaran praktik kotor politik, termasuk mantan komisioner KPU dan sosok Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Putusan terhadap Hasto pun menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi politik di Tanah Air.