JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal tuntutan dua tahun penjara terhadap Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik. Menurut Hotman, hukuman itu masih terlalu ringan dan berharap hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat.
“Kalau saya, maunya lebih berat. Supaya nggak ada lagi pengacara yang bermental seperti dia terus bebas praktek hukum,” ujar Hotman saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (16/7/2025).
Hotman menyebut hukuman maksimal bagi Razman seharusnya empat tahun penjara sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa perbuatan seperti yang dilakukan Razman pantas mendapatkan hukuman setimpal.
Sementara itu, Razman tak tinggal diam. Usai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia menyatakan tidak takut dengan ancaman hukuman tersebut, meski mengaku kecewa dengan proses hukum yang menurutnya tidak adil.
“Saya nggak takut dengan tuntutan ini, cuma kecewa saja penegak hukum kok begini,” ujar Razman selepas sidang.
Razman juga berencana membuktikan tuduhannya soal dugaan pelecehan yang dilakukan Hotman terhadap kliennya, Putri Iqlima Aprilia, dalam pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Selasa (29/7).
“Kami akan ungkap semua di pleidoi. Nanti akan jelas ada dugaan pelecehan seksual, hubungan yang tidak atas dasar suka sama suka,” jelasnya.
Jaksa sendiri dalam tuntutannya meyakini Razman bersalah karena mencemarkan nama baik Hotman melalui media elektronik. Selain pidana dua tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp200 juta. Bila tak dibayar, ancamannya tambahan kurungan selama empat bulan.
Jaksa menilai ada sejumlah hal yang memberatkan Razman, seperti tidak mengakui perbuatannya, tidak bisa membuktikan tuduhannya, bersikap tidak sopan di persidangan, mencederai martabat pengadilan, serta pernah menjalani hukuman sebelumnya. Namun, hal yang meringankan adalah Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Razman dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE yang telah diperbarui, serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.














