JurnalPatroliNews – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, menangkap lima warga negara asing (WNA) selama Operasi Wirawaspada 2025 yang digelar di wilayah kerjanya karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyampaikan bahwa tiga WNA pertama yang diamankan adalah dua pria asal Pakistan berinisial AB, satu pria asal Yaman berinisial MAS, serta satu wanita asal Jepang berinisial MO. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni lembaga kursus dan indekos di kawasan Kediri.
“AB dan MAS kedapatan sudah melebihi izin tinggalnya, sedangkan MO menggunakan Visa on Arrival yang semestinya untuk kunjungan wisata, tetapi justru untuk mengikuti kursus,” jelas Antonius, Jumat (18/7/2025).
Bagi AB dan MAS, pihak imigrasi mengambil langkah pendetensian sesuai ketentuan Pasal 83 ayat 1 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara untuk MO, karena ketidaktahuan dirinya dan pihak kursus mengenai aturan visa, ia hanya dikenai tindakan administratif berupa deportasi tanpa disertai pencekalan, sehingga bisa kembali ke Indonesia dengan visa yang sesuai.
Selain ketiga WNA tersebut, Imigrasi Kediri juga menangkap dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX. Keduanya ditangkap setelah laporan masyarakat terkait aktivitas mereka di sebuah restoran di Kota Kediri. Diketahui, keduanya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja di perusahaan PT LDIL, namun ternyata alamat tempat tinggal maupun perusahaan penjamin mereka diduga fiktif.
Keduanya saat ini sedang menjalani proses pendetensian sambil menunggu pelimpahan kasus ke kejaksaan atas dugaan pelanggaran Pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011.
Antonius menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen Ditjen Imigrasi beserta Kantor Wilayah Jawa Timur dalam memberantas pelanggaran keimigrasian oleh WNA.
Operasi Wirawaspada 2025 sendiri melibatkan 42 petugas yang terbagi dalam tujuh tim. Mereka menyisir wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk, hingga Jombang, termasuk perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA. Dalam pemeriksaan di perusahaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran, dan seluruh tenaga kerja asing diketahui memiliki izin tinggal yang sah.














