Instruksi Jokowi, Gencarkan Penerapan IKD untuk Kemudahan Masyarakat!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengadakan pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (12/12/23).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden memberikan arahan terkait penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang saat ini sedang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“IKD ini ke depan dapat lebih dipercepat penerapannya. Dengan demikian nantinya masyarakat Indonesia tidak harus memegang KTP seperti sekarang yang dicetak, namun cukup dengan IKD,” papar Anas, dalam pernyataan resminya, Kamis (14/12/23).

IKD atau Digital ID merupakan versi digital dari KTP-el, yang berisi informasi elektronik yang dapat direpresentasikan dalam aplikasi digital melalui perangkat gawai (smartphone). Data pribadi seseorang dapat diakses sebagai identitas yang bersangkutan.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa IKD tidak akan menggantikan KTP-el, tetapi keduanya akan saling melengkapi.

“Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, dikutip dari Detikcom, Kamis (13/12/2023).

Teguh menegaskan bahwa aktivasi IKD tidak bersifat wajib pada saat ini, namun pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi tersebut.

“Dengan demikian, pada saat ini aktivasi IKD tidak diwajibkan, tetapi kami mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi tersebut,” tegas Teguh.

Komentar