Jokowi Bangga! Bahasa Indonesia Tempati Posisi Sebagai Bahasa Resmi di Sidang Umum UNESCO

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kebanggaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selepas Bahasa Indonesia resmi diakui sebagai bahasa resmi yang dapat dipergunakan dalam Sidang Umum UNESCO. Mengenai hal tersebut ditetapkan dalam Sidang Umum Ke-42 UNESCO di Paris, Perancis, pada Senin (20/11/23).

Dalam pernyataannya pada hari Senin (20/11/23), Jokowi menyampaikan kebanggaannya, “Telah disetujui secara bulat pengakuan terhadap Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum Lembaga tersebut.”

Jokowi menambahkan, “Pengakuan ini menjadi sumber kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia.”

Keputusan ini diambil oleh Badan Khusus PBB yang fokus pada pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan melalui resolusi yang berjudul ‘Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO’.

Dengan pengakuan ini, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang disahkan sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Bahasa Indonesia bergabung dengan enam bahasa resmi lainnya, seperti Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, dan Rusia, serta bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.

Jokowi menjelaskan, “Dengan pemutusan ini, Bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.” Keputusan ini menjadi sejarah penting, membuka pintu bagi Indonesia untuk lebih aktif berpartisipasi dalam forum internasional dengan menggunakan bahasa sendiri.

Komentar