KASN Menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Lombok Utara, Ini Hasilnya

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kembali Komisi Aparatur Sipil Negara /KASN, menerima kedatangan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara, yang diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Nasrudin, SH.I, dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara I Made Kariyasa, S.Pd.H.

Kehadiran pihak DPRD Kabupaten Lombok Utara dalam agenda konsultasi siang itu diterima langsung oleh Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah 1 I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH beserta Koordinator Tim – Baiq Nina Meinastity, bertempat di ruang Mediasi dan Perlindungan JPT 1 Kantor Komisi ASN Jalan MT Haryono Kav. 52 – 53 Pancoran Jakarta Selatan. Jumat, 19 Februari 2021 pukul 12.00 WIB, lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Pihak DPRD Kabupaten Lombok Utara, terdapat 46 jabatan struktural yang mengalami kekosongan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara diantaranya terdapat 6 JPT, yaitu Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan & Pembangunan, Kepala Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang, Kata Agung Endrawan Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah 1.

Masih kata Agung Endrawan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara juga merupakan daerah Pilkada Serentak tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akan melakukan pengajuan Rekomendasi untuk melakukan pengisian pejabat struktural yang kosong setelah Pelantikan Bupati terpilih nanti.

“Oleh karena itu lah DPRD Kabupaten Lombok Utara berinisiasi melakukan percepatan dengan berkonsultasi ke Komisi ASN.
Ini juga karena pelaksana tugas memiliki keterbatasan wewenang,” ujarnya.

“Sehingga diharapkan dapat segera menyelenggarakan pemerintah serta pelayanan publik yang efektif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara,” tambahnya.

Dalam kesempatan konsultasi tersebut, Agung Endrawan menyampaikan agar menunggu pelantikan Bupati baru. kemudian, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK menyampaikan surat usulan untuk pengisian JPT yang kosong ke Komisi ASN.

“Dalam pasal 32 Undang – Undang NOmor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Komisi ASN memiliki kewenangan dalam mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi,” pungkas Agung Endrawan.

(*/lk)

Komentar