Kasus Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Kotawaringin Timur Jalani Pemeriksaan di KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, untuk diperiksa dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan. Dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 22 Juli 2020. Dalam perkara ini, KPK menyangka Supian telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu dalam korupsi pemberian izin pertambangan.

Jumlah kerugian itu dihitung berdasarkan hasil produksi tambang ditambah kerusakan lingkungan dan hutan yang ditimbulkan oleh tiga perusahaan yang mendapatkan izin usaha dari Supian.

“Akibat perbuatan SH, perusahaan telah melakukan kegiatan pertambangan yang diduga menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi penetapan tersangka, Jumat, 1 Februari 2019.

KPK menduga Supian memberikan IUP kepada tiga perusahaan, yaitu PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Supian diduga memberikan izin usaha kendati tiga perusahaan belum memiliki dokumen pendukung, salah satunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Atas pemberian izin, KPK menduga Bupati Kotawaringin Timur menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar dan uang Rp 500 juta.

(lk/*)

Komentar