Kebijakan Baru: Pekerja IKN Akan Menerima Gaji Penuh Tanpa Potongan Pajak!

JurnalPatroliNews – Kaltim – Para pekerja yang bersedia beralih ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam sebuah pengumuman pada Minggu (3/12), Staf Khusus Menteri Keuangan, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa pekerja yang memilih untuk pindah ke IKN akan menerima gaji penuh tanpa adanya potongan Pajak Penghasilan (PPh).

Yon Arsal menjelaskan bahwa seluruh pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, dan pekerja outsourcing, akan mendapatkan gaji mereka secara utuh karena PPh akan ditanggung oleh pemerintah.

“Bagi mereka yang memutuskan untuk bekerja dan tinggal di IKN, pemerintah akan menanggung PPh sehingga pendapatan yang diterima akan bersifat penuh,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Yon Arsal menegaskan bahwa pembebasan pajak ini hanya bersifat sementara. Implementasi insentif ini akan dievaluasi secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi.

“Pajak akan ditanggung oleh pemerintah untuk tingkat penghasilan apa pun, namun hanya dalam jangka waktu tertentu,” tambahnya.

Rincian lebih lanjut tentang insentif ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Yon Arsal menyatakan bahwa rumusan PMK ini saat ini dalam tahap akhir dan hampir rampung untuk segera diimplementasikan.

Komentar