“Jika Dewan Perdamaian justru menjadi alat legitimasi agenda kolonialistik, konflik akan semakin meluas dan perdamaian akan semakin menjauh. Faktanya, setelah piagam ditandatangani pun, serangan terhadap warga Gaza masih terus terjadi,” tegasnya.
Selain substansi politik luar negeri, HNW juga menyoroti aspek prosedural konstitusi. Ia mengingatkan bahwa Pasal 11 ayat (1) UUD NRI 1945 mewajibkan Presiden memperoleh persetujuan DPR dalam membuat perjanjian perdamaian atau kerja sama internasional. Ketentuan tersebut semakin kuat apabila perjanjian berdampak luas terhadap kehidupan rakyat dan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2).
Menurutnya, semestinya pemerintah membuka komunikasi sejak awal dengan DPR sebelum menyepakati partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian.
Ia juga mendorong DPR untuk membahas persoalan ini secara komprehensif dengan melibatkan aspirasi publik, termasuk pandangan tokoh-tokoh keagamaan, organisasi masyarakat Islam, serta kalangan akademisi dan pakar dari berbagai perguruan tinggi.
Sorotan tersebut dinilai semakin relevan menyusul pernyataan Presiden AS Donald Trump mengenai kewajiban kontribusi sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,82 triliun bagi negara yang ingin menjadi anggota permanen Dewan Perdamaian.
“Angka itu sangat besar jika dibandingkan dengan anggaran kementerian tertentu di dalam negeri. Karena itu, ketentuan konstitusi harus dijalankan secara konsisten dan menjadi perhatian serius DPR,” kata HNW.
Ia menambahkan, sikap sejumlah anggota tetap Dewan Keamanan PBB—seperti Inggris, Prancis, China, dan Rusia—yang memilih tidak bergabung dalam Dewan Perdamaian bentukan AS juga patut dicermati. Presiden Rusia Vladimir Putin bahkan menyatakan hanya bersedia bergabung apabila kemerdekaan Palestina benar-benar diwujudkan dan hak kedaulatan rakyatnya dijamin.
“Itulah contoh penerapan politik luar negeri bebas dan aktif yang berpihak pada kepentingan nasional dan konstitusi. Dengan sikap seperti itu, utang moral Indonesia kepada Palestina hanya bisa terbayar jika negara Palestina merdeka benar-benar terwujud,” pungkasnya.














