Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal itu disampaikan, Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, bahwa 3 orang saksi terpriksa terkait dengan dugaan Korupsi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Ketut, pada siaran persnya, di Jakarta, (12/2/24)

Ketut, menyebut, 3 nama orang saksi terperiksa dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, yaitu:

1. IC selaku pihak swasta.

2. SYW selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia.

3. H selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia.

Selanjutnya, Ketut, menjelaskan, bahwa ketiga orang saksi terperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TT, Tersangka TN alias AN, dan Tersangka AA.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Komentar