Kejaksaan dan Pemprov DKI Jakarta Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

Ia menjelaskan bahwa kebijakan PKS merupakan bagian penting dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, pemidanaan diarahkan untuk memulihkan hubungan sosial, melakukan koreksi terhadap perilaku pelaku, serta merehabilitasi dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Pelaksanaan PKS, lanjut Asep, dijalankan dengan prinsip-prinsip utama, antara lain tidak bersifat komersial, tidak mengganggu mata pencaharian utama terpidana, disesuaikan dengan karakter dan kemampuan pelaku, serta memberikan kontribusi positif bagi kepentingan publik. Prinsip simbiosis mutualisme menjadi landasan agar masyarakat dan pelaku sama-sama memperoleh manfaat.

Dalam praktiknya, jaksa dapat menuntut pidana kerja sosial terhadap perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, tuntutan penjara maksimal enam bulan, atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Penetapan tuntutan tersebut juga mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti pelaku merupakan pelanggar pertama kali, kerugian korban relatif kecil, adanya penggantian kerugian, serta potensi dampak sosial yang berat apabila pelaku dijatuhi pidana penjara.

Namun demikian, PKS tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana minimum khusus, kejahatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, serta perbuatan yang membahayakan kepentingan masyarakat luas.

Asep menekankan bahwa keberhasilan penerapan PKS memerlukan keterlibatan lintas sektor melalui skema Kolaborasi Hexahelix. Model ini mengintegrasikan peran pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media sebagai elemen pendukung utama.

“MoU dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi contoh konkret sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kebijakan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pidana kerja sosial merupakan inovasi pemidanaan yang memberi kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana ringan untuk berubah dan berkontribusi secara konstruktif.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam membangun budaya hukum yang humanis, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan restoratif.