Kok Bisa !! Kasus Pokir Fee 5 Persen Di Karawang Dihentikan, Kajari: Penyidik Tidak Menemukan Perbuatan Pidana

JurnalPatroliNews – Karawang,- Kelanjutan kasus dugaan fee 5% Pokok-pokok Pikiran (pokir) tahun 2020-2021 yang dilaporkan Masyarakat, akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Kasus ini dihentikan setelah Penyidik Kejari, tidak menemukan perbuatan Pidana seperti yang diadukan.

Akan tetapi, Penyidik menemukan bukti, terjadi kelebihan pembayaran Proyek Pokir sebesar Rp 425 juta.

Martha Berliana Parulina, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, mengatakan, Penyelidikan kasus Pokir telag dihentikan. Penyidik tidak menemukan bukti Hukum, seperti yang dilaporkan masyarakat.

“Kami hentikan setelah dalam Pemeriksaan tidak ada bukti adanya dugaaan fee 5%. Kami sudah memeriksa puluhan orang, dan tidak ada satupun yang memperkuat laporan Masyarakat,” ujar Martha, Rabu (12/10/22).

Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kelebihan pembayaran dari 33 titik Proyek Pokir sebesar Rp 425 juta. Kerugian itu dibebankan pada 33 Perusahaan yang menjadi penyedia jasa.

“Kerugian sudah dikembalikan sebelum kami mengumumkannya. Jadi kami sampaikan, kasus Pokir sudah kami hentikan,” ucapnya.

Komentar