Kok Bisa !! Kasus Pokir Fee 5 Persen Di Karawang Dihentikan, Kajari: Penyidik Tidak Menemukan Perbuatan Pidana

Ia mengungkapkan, meski tidak menemukan perbuatan Pidana, namun penyidik menemukan adanya kelebihan keuangan negara sebesar Rp 425 juta.

Sementara, berdasarkan laporan, BPK mewajibkan penyedia jasa untuk mengembalikan uang sebesar Rp425 juta ke kas Daerah.

“Laporan BPK menyebutkan, harus ada pengembalian kelebihan pembayaran. Pengembalian sudah dilakukan ke kas daerah,” ungkapnya.

Ia menyarankan, Proyek Pokir kalau bisa jangan dengan sistem Penunjukan Langsung (PL), tetapi dilakukan secara lelang kedepannya.

“Sistem PL harus dikurangi dan perbanyak sistem lelang. Idealnya 20 persen untuk PL dan 80 persen untuk lelang,” pungkasnya.

Komentar