Komisi Reformasi Polri Terima Aduan Soal Tambang Morowali, Ini Respons Jimly

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI menerima laporan resmi dari PT Artha Bumi Mining (PT ABM) terkait polemik penanganan kasus pertambangan di Morowali, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Tim Komisi, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa persoalan tersebut sebaiknya diarahkan langsung kepada kepolisian pusat.

“Kasus seperti ini lebih tepat ditanyakan langsung ke Polri, baik Propam maupun Paminal,” kata Jimly dalam keterangannya, Rabu, 10 Desember 2025.

Jimly menyebut laporan mengenai tambang Morowali yang kini ditangani Polda Sulawesi Tengah akan menjadi bahan evaluasi internal untuk memperbaiki tata kelola institusi kepolisian.

“Semua masukan, termasuk yang disampaikan tim kuasa hukum PT ABM, tentu akan kami pelajari sebagai referensi dalam pembenahan Polri,” ujarnya.

Dalam aduannya, PT ABM melaporkan dugaan kejanggalan penanganan perkara pertambangan di Kabupaten Morowali kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Teguh Satya Bhakti & Partners, dalam pertemuan di kantor komisi, Kementerian Sekretariat Negara.

Perwakilan PT ABM, Bahrain, mengungkap adanya indikasi keterkaitan antara aparat kepolisian dan jaringan mafia tambang. Dugaan tersebut mencuat dari penghentian penyidikan kasus penggunaan surat palsu terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang dihentikan oleh Polda Sulteng pada 31 Oktober 2025.

“Pada Juli 2023, PT ABM melaporkan PT BDW ke Polda Sulteng atas dugaan pemalsuan dokumen IUP. Sudah ada tersangkanya, bahkan sudah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ungkap Bahrain.

Dalam proses penyidikan, tersangka mengajukan praperadilan terkait keabsahan penangkapan, penahanan, dan barang bukti. Pengadilan Negeri Palu kemudian menolak permohonan praperadilan tersebut. Putusan pengadilan bahkan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum karena dinilai telah memenuhi syarat dua alat bukti.

“Namun faktanya, Polda Sulteng justru menerbitkan SP3. Ini sangat janggal,” kata Bahrain.

Ia menegaskan bahwa penerbitan SP3 tersebut bertentangan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal., tertanggal 20 Mei 2025.