KPK Dalami Dugaan Pemerasan Caperdes di Sejumlah Kecamatan Pati

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa (Caperdes) di Kabupaten Pati terus diperluas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah kini menelusuri kemungkinan praktik serupa terjadi di kecamatan lain di luar lokasi operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah kepala desa serta calon perangkat desa guna mendalami pola dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

“Pemeriksaan ini membuka peluang bagi penyidik untuk menelusuri apakah pola yang sama juga terjadi di wilayah lain. Sebab, dalam OTT kemarin, fokus kami baru mencakup satu kecamatan,” ujar Budi, Minggu, 1 Februari 2026.

Dalam OTT yang dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dari delapan pihak yang diamankan. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Pada operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang ditemukan dalam karung sebagai barang bukti.

Kasus ini berawal dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Dengan wilayah administratif yang mencakup 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan, Kabupaten Pati diketahui memiliki sekitar 601 posisi perangkat desa yang masih kosong.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses dan pihak kepercayaannya untuk meminta setoran dari para calon perangkat desa. Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas pengaturan pengisian jabatan tersebut bersama timnya.

Dalam setiap kecamatan, ditunjuk sejumlah kepala desa yang tergabung dalam tim pemenangan sebagai Koordinator Kecamatan atau dikenal sebagai “tim 8”. Mereka bertugas mengoordinasikan pengumpulan dana dari para Caperdes.

Beberapa nama yang disebut dalam struktur tersebut antara lain kepala desa di wilayah Juwana, Tambakromo, Jakenan, Gunungwungkal, Pati Kota, Kayen, dan Jaken.

Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menginstruksikan para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menghimpun uang dari para calon perangkat desa. Tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, lebih tinggi dari ketentuan awal yang disebut berada di kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Dalam praktiknya, penarikan dana tersebut diduga disertai tekanan. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan disebut terancam tidak mendapatkan kesempatan pengisian jabatan di tahun-tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana tersebut dikumpulkan bersama Karjan, lalu diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.