KPK Terima Hampir Rp100 Miliar Pengembalian Dana dari Kasus Korupsi Kuota Haji

JurnalPatroliNews – Jakarta –   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengembalian uang negara dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 hampir mencapai Rp100 miliar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan hal ini kepada awak media di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan, pada Senin (6/10/2025).

“Kalau disebut ratusan miliar mungkin belum, tapi puluhan miliar sudah mendekati seratus,” ujar Setyo.

Hingga Selasa (2/9/2025), tim penyidik telah menyita sejumlah aset dari berbagai pihak terkait, termasuk uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Kasus ini telah diselidiki sejak Jumat (8/8/2025). KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir melebihi Rp1 triliun.

Permasalahan berawal dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Tambahan kuota itu sendiri diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023.

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi kebijakan dalam pengelolaan kuota haji, yang seharusnya menjadi hak umat secara adil dan proporsional.