Laporkan Gus Nur, Sekjen GP Ansor Ngaku Diperintah Gus Yaqut

JurnalPatroliNews, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi, dalam sidang dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (2/2/2021) ini. Salah satunya, saksi Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (Sekjen PP) GP Anshor, Abdul Rahman.

Di persidangan saat memberikan kesaksiannya, Abdul Rahman mengatakan, dia mendapatkan perintah langsung dari Ketua GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan Gus Nur ke polisi.

Awalnya, Tim Penasihat Hukum Gus Nur, mencecar Abdul. Lantaran, Abdul yang pertama kali mengetahui adanya video diskusi pakar hukum tata negara Refly Harun dengan Gus Nur.

“Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?,” tanya tim penasihat hukum, Selasa (2/2/2021).

Abdul mengaku dalam video itu, menganggap ada sebagian pernyataan kalau Gus Nur diaggap menghina NU. “Tentu saja,” jawab Abdul.

Tim penasihat hukum kembali mencecar Abdul. Apa tindakan selanjutnya setelah melihat video itu. Ia pun mengaku langsung melaporkan kepada Yaqut yang kini telah ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Agama.

“Setelah mengetahui video itu, beberapa saat kemudian, dalam pertemuan pertama dengan ketum GP Ansor (Yaqut) saya melaporkan,” ucap Abdul

Setelah melihat video itu, kata Abdul, Ketua GP Anshor Yaqut memerintahkan untuk ditindaklanjuti dengan membut laporan ke polisi.

“Ketua GP Anshor Yaqut menyatakan ini harus diproses secara hukum, dan menunjuk LBH GP Ansor memprosesnya,” kata Abdul

Abdul mengaku hanya diperintah menjadi saksi pelapor. Ia, tak membuat laporan itu. Lantaran, Yaqut langsung menunjuk tim hukum GP Anshor.

“Saya diminta untuk jadi saksi pelapor,” tutup Abdul.

(okz)

Komentar