KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan Merah Putih

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Cabut Status Tahanan Rumah terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Selasa (24/3/2026). Langkah ini diambil setelah status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak pekan lalu.

Pantauan di lokasi, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat.

Mantan pejabat negara tersebut tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol saat turun dari mobil tahanan.

Buntut Kritik Publik atas Pengalihan Penahanan Sebelumnya, pengalihan status Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) memicu polemik dan kritik keras dari berbagai elemen masyarakat.

Meskipun KPK mendasarkan keputusan tersebut pada Pasal 108 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP atas permohonan keluarga, tekanan publik terkait rasa keadilan akhirnya membuat penyidik mengembalikan Yaqut ke rutan.

Sebelum dijebloskan kembali ke sel, Gus Yaqut dilaporkan telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati untuk memastikan kondisinya layak untuk menjalani masa penahanan lanjutan.

Sengkarut Kuota Haji dan Kerugian Negara Rp622 Miliar Kasus yang menjerat Gus Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023 dan 2024.

KPK menduga adanya praktik permintaan fee kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji sebagai imbalan atas alokasi kuota.

  • Modus Operandi: Beban fee tersebut diduga dialihkan oleh PIHK kepada jamaah calon haji khusus dalam bentuk kenaikan harga paket keberangkatan.
  • Kerugian Negara: KPK mengestimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Meskipun Gus Yaqut membantah menerima uang dan mengeklaim tindakannya demi keselamatan jemaah, KPK menegaskan telah mengantongi bukti kuat mengenai aliran dana yang mengalir kepada para tersangka.