Nol Karbon Dan KPH Wilayah III Aceh Bekerjasama Dalam Program Blue Carbon Di Kawasan Mangrove Pesisir Aceh Timur

Indonesia memiliki luas hutan mangrove terbesar di dunia, mencapai sekitar 3,3 juta hektar, yang merupakan sekitar 20 persen dari hutan mangrove dunia. Hutan mangrove di negara ini memiliki potensi untuk menyerap 4-5 kali lebih banyak karbon daripada hutan tropis. Hilangnya hutan mangrove dapat berdampak pada stabilitas kawasan pesisir, mengancam kehidupan dan ekonomi masyarakat pesisir. Hal ini semakin diperparah dengan kenaikan permukaan laut Indonesia mencapai 0,8-1,2 cm/tahun, sementara 65% populasi masyarakat Indonesia tinggal di daerah pesisir.

Pemerintah Indonesia terus berupaya mengurangi emisi di sektor Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya (FOLU) sesuai target Indonesia FOLU Net Sink 2030 yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Target FOLU Net Sink 2030 sejalan dengan Strategi Pengembangan Rendah Karbon Jangka Panjang Indonesia (LTS-LCCR) 2050. Target pengurangan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri adalah 31,89% pada ENDC, sementara target dengan dukungan internasional adalah 43,20% pada ENDC.

Indonesia FOLU Net Sink 2030 sendiri adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan lahan dengan kondisi dimana tingkat serapan sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030. 

Perdagangan karbon memiliki potensi besar bagi Indonesia. Berdasarkan data luas hutan, dengan skenario harga kredit karbon sebesar US$5 per ton, pendapatan potensial karbon hutan Indonesia dapat mencapai Rp 8.000 triliun.

Tentang Nol Karbon Indonesia:
Nol Karbon Indonesia (www.nolkarbon.com) adalah project developer kredit karbon, yang
melakukan perencanaan, implementasi, penjualan, dan teknologi kredit karbon. Saat ini, Nol
Karbon mengembangkan proyek restorasi hutan, transisi energi terbarukan, pertanian
berkelanjutan lingkungan, efisiensi emisi industri, dan platform data ESG.

Tentang KPH Wilayah III Aceh:
KPH adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan mengelola hutan negara
berdasarkan SK dengan tugas restorasi kawasan, perlindungan & patroli, penelitian ilmiah,
edukasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan mangrove pada areal
kerja UPTD. Untuk informasi lebih lanjut, Fajri SP MM kepala KPH Wilayah III Aceh

Komentar