“Awalnya Rp50 juta ke rekening BRI atas nama Fahmi. Setelah itu, ada permintaan tambahan dengan alasan untuk ‘biaya eksekusi’ atau ‘perintah hakim’. Saya terus ikuti karena saya pikir memang resmi,” katanya.
Namun, kecurigaan mulai muncul setelah ia menerima surat resmi dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada 13 Juni 2025, yang meminta dirinya menghubungi pejabat bernama Yodha Dihaga, SH., M.Hum, Panitera Pengganti di MA.
“Begitu saya tunjukkan surat itu ke orang yang ngaku panitera, dia malah bilang jangan dipercaya. Katanya orang itu ‘rekan kerja’-nya dan suruh saya abaikan saja,” tutur Gusti.
“Saya Baru Sadar Ditipu Setelah Lihat Putusan Asli MA”
Gusti kemudian memeriksa langsung status perkara kasasinya di akun e-Court MA.
“Hasilnya ternyata sudah diputus tanggal 10 September 2025 dengan amar Kasasi Ditolak. Di situ saya baru sadar, saya benar-benar ditipu,” ungkapnya kecewa.
Setelah itu, nomor WhatsApp pelaku tidak lagi aktif. “Saya coba hubungi terus, tapi tidak bisa. Nomornya hilang, semua akun ditutup,” tambahnya.
Lapor ke Polda Bali, Serahkan Bukti Lengkap
Atas kejadian itu, Gusti melapor ke Polda Bali dengan membawa bukti lengkap berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer bank, serta surat-surat elektronik terkait.
“Saya mohon aparat Polda Bali, khususnya penyidik siber, benar-benar menelusuri pelaku ini. Mereka sudah merugikan banyak orang dengan mengatasnamakan lembaga tinggi negara,” tegasnya.














