Modus Canggih! Sindikat Penipu Online Kuasai Data Perkara di Mahkamah Agung

Ia juga berharap agar masyarakat berhati-hati terhadap modus serupa. “Sekarang banyak oknum yang mengaku pejabat hukum untuk memeras lewat online. Jangan mudah percaya, selalu cek kebenaran informasi langsung ke lembaganya,” pungkasnya.

Komunitas Masyarkat Tanpa Angsuran (KMTA) Menyikapi

Ikhsan Nasir, Ketua KMTA, meminta Polda Bali telusuri dugaan sindikat mafia Hukum, yang menjerat korban dalam kasus penipuan dengan modus scamming, Pelaku bahkan mengirimkan foto kartu identitas palsu untuk meyakinkan korban.

“Kasus ini menambah daftar panjang penipuan daring yang menggunakan nama lembaga hukum dan pejabat negara, lalu menelepon dan mengaku mengetahui detail perkara perdata milik korban,” ujar Nasir, di Denpasar, Jumat (17/10/2025).

Nasir juga meminta penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya kebocoran data perkara di sistem peradilan yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk memperdaya masyarakat.

“Penyidik harus cermat menelusuri akses data perkara di sistem peradilan. Jangan sampai sindikat ini terus memanfaatkan celah tersebut untuk menipu korban-korban baru,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, kasus penipuan online terhadap korban I Gusti Manik, sudah dilakukan pelaporan ke Makamah Agung RI oleh DPP Garda Tipikor Indonesia melalui surat No: 012/NGO- GTI/MA/IX/2025, diterima oleh petugas pelayanan PTSP MA tertanggal 15 September 2025, dan hingga saat berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi dari pihak Mahkamah Agung (MA).