JurnalPatroliNews – BANDAR LAMPUNG — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban dua pelajar sekolah menengah pertama (SMP) asal Bandar Lampung yang diduga diperjualbelikan dengan modus tawaran kerja sebagai terapis di Surabaya, Jawa Timur.
Kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolda Lampung Helfi Assegaf didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Selasa (12/5/2026).
Korban diketahui merupakan dua pelajar berinisial R (14) dan B (15), warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan dan dugaan eksploitasi terhadap keduanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berinisial S (17) awalnya menjanjikan pekerjaan kepada kedua korban sebagai tenaga terapis di Surabaya.
Namun setelah diberangkatkan ke Jawa Timur, keduanya justru diduga dipaksa bekerja sebagai terapis plus-plus.
“Jadi tersangka ini mengajak para korban untuk bekerja sebagai terapis di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Lalu tersangka membelikan tiket dan memberangkatkan korban,” kata Helfi Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung.
Polisi menyebut tersangka telah diamankan di Surabaya pada 7 Mei 2026 dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami jaringan perdagangan orang yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut. Ia juga mengecam keras praktik perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur.
Menurut Rahmat, pemerintah daerah akan memberikan pendampingan penuh kepada kedua korban, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis.
“Untuk pendampingan kedua korban, korban R didampingi UPTD Provinsi Lampung dan korban B mendapat pendampingan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pendampingan hukum juga akan diberikan kepada kedua korban,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh proses penanganan hukum terhadap pelaku serta pemulihan menyeluruh bagi korban TPPO.
Kasus ini kembali menjadi peringatan serius mengenai maraknya modus perdagangan orang yang menyasar anak-anak dan remaja melalui iming-iming pekerjaan, terutama di luar daerah. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik eksploitasi manusia.














