Putusan MK Momentum Menata Ulang Pengawasan Sistem Merit ASN

“Selain itu, minimnya daya paksa rekomendasi dan lemahnya perlindungan institusional bagi ASN menyebabkan pengawasan merit tidak berjalan optimal. Situasi ini menjadi semakin kompleks ketika praktik politik mulai mempengaruhi birokrasi, termasuk potensi jual beli jabatan, mobilisasi tim sukses, tekanan kekuasaan dalam mutasi dan promosi, hingga pengondisian proyek melalui aparatur negara,” ungkap Agung.

Lanjut Agung, menegaskan bahwa pengalaman negara lain dapat menjadi rujukan. Ia menyebut Inggris, Thailand, Filipina, dan Amerika Serikat yang memiliki lembaga seperti Civil Service Commission dan Merit Systems Protection Board. Menurutnya, efektivitas lembaga pengawas merit tidak ditentukan nama, tetapi struktur, kedudukan, dan kewenangannya. Karena itu, Indonesia dapat mempertahankan nama Komisi ASN atau memilih nomenklatur lain,

“Sepanjang lembaga tersebut diperkuat secara kelembagaan dan anggotanya ditetapkan sebagai Pejabat Negara dengan kedudukan setingkat menteri. Status ini diperlukan agar lembaga benar-benar independen dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik,” tegasnya.

Ia pun, menyebut fungsi lembaga independen diarahkan untuk menjaga profesionalisme ASN, melindungi netralitas aparatur, mencegah konflik kepentingan, serta memutus mata rantai kolusi dan nepotisme. Lembaga tersebut juga harus memberikan perlindungan terhadap ASN dari tekanan politik maupun upaya-upaya yang berpotensi merusak integritas karier ASN. 

“Lembaga ini harus menjadi benteng moral sekaligus administratif bagi ASN agar mereka dapat bekerja objektif, adaptif, dan berintegritas,” ungkapnya.

Terkait tugas, Agung menjelaskan bahwa lembaga pengawas merit idealnya diberikan kewenangan penuh dalam mengawasi keseluruhan siklus manajemen ASN. Ini mencakup pengawasan rekrutmen berbasis kompetensi, penempatan jabatan yang objektif, penegakan kode etik, mediasi dan penyelesaian sengketa ASN yang berdampak hukum langsung, serta pengawasan penerapan nilai dasar ASN.

“Untuk menjalankan tugas tersebut, lembaga harus memiliki hak akses penuh terhadap data perekrutan, data manajemen talenta, rekam jejak jabatan, rekam jejak integritas, serta catatan perilaku ASN,” jelasnya.