Putusan MK Momentum Menata Ulang Pengawasan Sistem Merit ASN

Dalam penjelasannya, Agung menegaskan bahwa desain lembaga pengawas merit yang kuat dan independen sepenuhnya sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Ia menyoroti Asta Cita Ke-4 tentang penguatan pembangunan SDM, serta Asta Cita Ke-7 mengenai reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penguatan “pencegahan” korupsi, sebagai pijakan strategis bagi pembentukan lembaga pengawas merit yang efektif. 

“Birokrasi profesional dan sistem merit yang objektif adalah prasyarat utama untuk mencapai SDM unggul dan mencegah korupsi dari hulunya,”katanya.

Agung mengingatkan bahwa Putusan MK 121/PUU-XXII/2024 harus dimaknai sebagai momentum bersejarah untuk membangun lembaga pengawas merit yang benar-benar independen, kuat secara struktural, memiliki kewenangan memadai, serta dipercaya publik.

 “Jika momentum ini dimanfaatkan dengan tepat, Indonesia dapat membangun birokrasi modern yang berkelas dunia dan menjadi pilar penting menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.