Putusan MK Momentum Menata Ulang Pengawasan Sistem Merit ASN

Ia juga menekankan pentingnya kewenangan substantif. Lembaga independen, harus mampu memberikan rekomendasi atau keputusan yang mengikat dan wajib ditindaklanjuti, menentukan keabsahan proses seleksi dan pengangkatan jabatan, serta menetapkan sanksi administratif bagi pejabat atau ASN yang tidak mematuhi ketentuan, lembaga harus dapat meminta dokumen, memanggil pihak terkait dengan daya paksa, dan meminta dukungan APIP, atasan instansi, kementerian pembina, atau aparat keamanan agar proses penyelesaian masalah berjalan efektif.

 “Pentingnya kewenangan lembaga dalam mengatur penunjukkan provider seleksi jabatan, yang selama ini ditentukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Seharusnya, lembaga independen perlu memiliki otoritas untuk menetapkan dan menunjuk lembaga asesor kompetensi serta menunjuk Panitia Seleksi (Pansel) yang kapabel dan independent, termasuk hasil assessment, rekam jejak, dan data talenta wajib diverifikasi oleh lembaga independen sebelum mengusulkan tiga kandidat terbaik kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” urainya.

Ia menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu lembaga dapat diskresi menggunakan data assessment atau rekam jejak terdahulu jika valid, dengan atau tanpa pertimbangan legislatif atau masyarakat, sehingga seleksi ulang tidak selalu diperlukan.

Terkait pembiayaan, Agung menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan teknis dapat dilakukan lembaga independen dengan anggaran yang bersumber dari kementerian/lembaga, sesuai mekanisme APBN.

“Anggaran khusus untuk fungsi pengawasan, monitoring, penilaian, tindakan korektif, serta digitalisasi layanan konsultasi, pengaduan, pelaporan netralitas ASN, dan permohonan seleksi jabatan harus disiapkan secara memadai agar independensi operasional terjamin,” tambahnya.