Rekor! Polri Sita Ratusan Miliar dari Kasus TPPU dan Judi Online

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai Rp 103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online (Judol). Barang bukti berupa tumpukan uang ini diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/1/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, uang tunai yang disita terlihat tersusun rapi dan dibungkus dalam plastik khusus. Setiap bungkus plastik dilabeli keterangan senilai Rp 1 miliar, menjelaskan jumlah uang yang tersimpan di dalamnya. Tumpukan uang ini menjadi sorotan utama dalam acara tersebut.

Crew JurnalPatroliNews yang hadir di lokasi melaporkan bahwa barang bukti ini ditampilkan bersamaan dengan pengumuman resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. Rilis tersebut dipimpin langsung oleh Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri.

“Uang ini merupakan hasil dari tindak pidana judi online yang kami telusuri melalui penyelidikan mendalam. Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas kami dalam memberantas tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas ilegal,” ujar Brigjen Helfi dalam keterangannya.

Selain uang tunai, Bareskrim juga membeberkan sejumlah aset lain yang disita, termasuk rekening bank, kendaraan mewah, dan properti yang diduga hasil kejahatan. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan luas pelaku judi online ini.

Langkah tegas Polri ini mendapat perhatian luas dari publik. Penyitaan uang tunai dalam jumlah besar ini menunjukkan komitmen serius aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan finansial yang berdampak negatif pada masyarakat dan ekonomi nasional.

Komentar