SE Kemenag Larang ASN Gabung dan Pakai Atribut FPI-HTI

JurnalPatroliNews – Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang berafiliasi atau terhubung dengan organisasi terlarang.

Sekjen Kemenag Nizar merinci, larangan itu termasuk berlaku bagi yang ingin bergabung dengan Front Pembela Islam (FPI) hingga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

FPI dan HTI merupakan dua dari sejumlah organisasi yang oleh pemerintah dinyatakan terlarang.

Pelarangan di Kemenag itu dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2021 tentang Larangan Berafiliasi dengan Organisasi Terlarang dan atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Badan Hukumnya Bagi ASN Kemenag. Edaran ini ditandatangani Nizar pada 3 Februari 2021 lalu.

Nizar pun mengungkapkan, edaran tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan ASN Kemenag.

“ASN Kemenag diharapkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk mencegah munculnya ekstremisme,” kata Nizar melalui keterangan resmi, Kamis (4/2).

Nizar menjelaskan, edaran tersebut terbit sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012.

Aturan itu memuat Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” terang Nizar.

Adapun organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan sudah dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jemaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jemaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Infografis Sepak Terjang FPI. (CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

 

Nizar mengatakan keterlibatan ASN dalam mendukung atau berafiliasi dengan organisasi terlarang berpotensi menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan pegawai. “Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” tambah dia.

Secara rinci, larangan bagi ASN Kemenag yang tercakup dalam SE meliputi menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang.

Selain itu, ASN Kemenag juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut hingga menggunakan berbagai media untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang tersebut.

“ASN Kemenag juga dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,” sambung Nizar.

Edaran tersebut juga mengatur pemberian sanksi hukuman disiplin bagi ASN Kemenag yang terbukti melanggar aturan.

Selain itu, Nizar mengatakan edaran tersebut juga menugaskan pimpinan satuan kerja (Satker) Kemenag di daerah-daerah untuk melakukan pencegahan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang.

Aksi pencegahan itu, lanjut dia, seperti memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN hingga penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas.

(cnn)

Komentar