Setelah Disahkan DPR, Yasonna Bentuk Tim Sosialisasikan KUHP ke Polisi, Jaksa Hingga Kampus

Dia mempersilakan publik yang keberatan menempuh upaya sesuai mekanisme. “Bahwa ada perbedaan pendapat silakan saja. Kita masyarakat yang sangat heterogen, banyak pandangan-pandangan, tetapi kita putuskan bahwa harus kita sahkan,” ujarnya. “Bahwa tidak, masukan itu banyak yang diakomodasi. Bahwa ada yang pada akhirnya beda persepsi, ya nggak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen.

Belum ada UU yang seperti itu. Kalau pada akhirnya nanti ada teman-teman yang merasa tidak pas dan bahkan menyatakan bertentangan dengan konstitusi, silakan saja judicial review. Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja,” lanjut Yasonna.

Komentar