Diduga Melebihi Batas Konsesi, Kelompok Aktivis Dan Pokmas Akan Gugat PT Astra Group Ke Pengadilan

JurnalPatroliNews – Pasangkayu,- PT Pasangkayu, Anak Perusahaan dari PT Astra Agro Lestari Tbk, salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit terbesar Indonesia, diduga memiliki wilayah konsesi yang melebihi batas. Bahkan luas garapannya, masuk ke wilayah perbatasan Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Bahkan, anak-anak perusahaan PT Astra Agro Lestari ini, beberapa diantaranya, diduga memiliki catatan sejarah konflik Agraria.

Sehingga, keberadaan perusahaan ini, terus ditentang oleh kelompok Aktivis setempat dan masyarakat sekitar, yang selalu memperjuangkan hak-hak tanah Adat/Ulayat, diareal konsesi kebun Plasma saat ini.

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya, menduga, divisi perusahaan itu berada diluar konsesi.

“Diduga Afdeling Alfa, Bravo, dan India diluar konsesi,” ucapnya kepada awak media, Jum’at (6/10/23).

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan banyak Perkebunan Sawit besar bermasalah. Banyak Perusahaan Perkebunan Sawit, belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut BPK, banyak kebun Plasma belum dibangun, adanya tumpang tindih dengan Pertambangan, menggarap kawasan diluar izin yang diberikan Pemerintah, atau mengelola melebihi konsesi, membuat kebun di hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan gambut.

Oleh karena itu, Dedi dari kelompok Aktivis, angkat bicara atas Audit BPK tersebut.

“Ada tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK, yakni pemeriksaan Keuangan, pemeriksaan Kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ujar Dedi.

“Kami dari kelompok Aktivis, merekomendasikan kepada Pemerintah, Kapolri, dan Kejaksaan Agung, serta lembaga terkait, untuk menyelesaikan berbagai sengkarut tata kelola Perkebunan Sawit ini,” tambahnya.

“Hal ini menjadikan penting, karena terkait UU Kehutanan maupun UU Perkebunan,” tegas Dedi.

Sementara, kelompok Masyarakat (Pokmas) akan melakukan gugatan secara perdata (Class Action) terhadap PT Astra Group, juga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu, menurut Pokmas,  sehubungan dengan penyataan Presiden Jokowi pada sidang kabinet, yang menyatakan bahwa para pemilik konsesi/korporasi, wajib menghargai hak-hak Masyarakat Adat/Ulayat, dengan mengganti untung tanah masyarakat yang terdampak dari pembukaan Usaha Konsesi, jika tidak dilakukan maka akan dicabut ijin Usahanya.

Komentar