Tok! Jokowi Resmi Tetapkan 15 Januari Sebagai Hari Desa


JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 2025 yang ditandatangani pada (31/7/2024).

“Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” tulis diktum kedua, dikutip Jumat (2/8/2024).

Namun, perlu dicatat bahwa Hari Desa tidak termasuk sebagai hari libur nasional.

Penetapan Hari Desa bertujuan untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta membangun kesadaran masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya desa sebagai subjek pembangunan, pusat pertumbuhan, dan kebudayaan daerah.

Ini juga bertujuan untuk mempublikasikan kemajuan yang telah dicapai oleh desa-desa di Indonesia.

Selain itu, desa dipandang sebagai elemen penting dalam pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keberagaman adat istiadat dan budayanya.

Desa memiliki peran signifikan dalam memastikan pemerataan kesejahteraan dan memperkuat kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komentar