Yusril Pertanyakan Kredibilitas Ahli Tim Anies, Ahli Nujum Atau Ahli Hukum?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengungkapkan keraguan terhadap kapasitas ahli Anthony Budiawan yang dihadirkan oleh Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (1/4/24).

Yusril menyatakan kebingungannya apakah Anthony Budiawan merupakan seorang ahli hukum, ahli pidana, atau bahkan ahli nujum. Pertanyaan ini dia sampaikan kepada Ketua Majelis Sidang, Suhartoyo, setelah mendengar penjelasan dari Anthony yang menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan nepotisme, korupsi, dan pelanggaran hukum dalam Pemilu 2024 demi kepentingan Prabowo-Gibran.

“Supaya kami ini tidak bingung sebagai pihak terkait mungkin lebih baik kuasa hukum yang menghadirkan ahli menerangkan ahli ini sebenarnya ahli apa,” ucap Yusril. “Apakah ahli pidana, ekonomi, atau ahli nujum, atau ahli apa dia dihadirkan di sini. Kami bingung,” sambungnya.

Pertanyaan itu ditanggapi singkat oleh Suhartoyo. “Biar kami yang menilai Prof,” jawabnya.

Sebelumnya, Yusril juga meminta penjelasan atas dasar hukum dari kesimpulan ahli yang menuduh Jokowi melakukan pelanggaran hukum. Baginya, tuduhan semacam itu harus didasari oleh alasan yang jelas.

“Apakah itu pendapat ahli berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dalam kenyataan, misalnya pernah ada suatu penyidikan, penyelidikan atau penuntutan secara pidana untuk membuktikan pernah terjadi apa yang dikatakan oleh suara ahli ada nepotisme, korupsi, perbuatan melawan hukum?” tanya Yusril. “Atau itu semata mata hasil penerawangan saudara ahli saja? Itu perlu dijelaskan di sini, pada kami semua,” paparnya.

Tim Anies-Muhaimin dan Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan atas hasil Pilpres 2024 ke MK dengan alasan dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mereka menduga adanya intervensi dari pihak berwenang, terutama dari Jokowi, dalam kemenangan Prabowo-Gibran. Mereka juga menilai bahwa pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Jokowi menjelang pemungutan suara merupakan penyalahgunaan wewenang.

Tim Anies-Muhaimin meminta agar pemungutan suara Pilpres diulang tanpa kehadiran Gibran, sementara Tim Ganjar-Mahfud meminta agar pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Komentar