Bea Cukai Sulut SerahkanTersangka Penyelundupan 290 Bal ‘Cabo’ ke Kejaksaan

JurnalPatroliNews – Manado,– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  Sulawesi Bagian Utara dalam hal ini penyidik Kantor Bea Cukai Pantoloan melakukan pelimpahan berkas perkara kasus penyelundupan Cabo (pakaian bekas) ke Kejaksaan Negeri Palu.

Penyerahan ini dilakkukan setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Palu menyatakan berkas lengkap (P21), Jumat (25/9/2020).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Pantoloan, Hari Cahyono mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan dengan penangkapan kapal KLM Fungka Permai yang mengangkut cabo/pakaian bekas/ballpress dari Tawau, Malaysia di perairan Teluk Dondo Kabupaten Tolitoli  pada tanggal 27 Agustus 2020.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 290 bal cabo/pakaian bekas,” ujar Hari Cahyono dalam rilis yang diterima JurnalPatroliNews.

Pencegahan dilakukan karena mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sehingga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Lebih lanjut, Hari menyatakan bahwa Penyidik sudah menyerahkan berkas penyidikan tahap I ke Kejaksaan Negeri Palu pada tanggal 11 September 2020 dan Kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.

Pada tanggal 18 September 2020 Kejaksaan Negeri Palu menyatakan berkas lengkap (P21).

Penyidik menetapkan US (57 th) sebagai tersangka dengan pengenaan Pasal 102 huruf (a) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Hingga saat ini status atas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palu.

(***/BennyManoppo)

Komentar