Gunakan 41 KTP Palsu, Pengacara Klaim Karyawati Bobol Bank Rp 5,1 M Cuma Diperdaya Suami

JurnalPatroliNews – Serang – Tersangka Febrina Retno Wesesa (sebelumnya disebut Febriana) yang diduga membobol bank Rp 5,1 miliar menggunakan 41 KTP palsu mengaku cuma diperdaya oleh suaminya, Hade (HS), yang juga menjadi tersangka.

Febrina mengaku baru sadar diperdaya setelah ditangkap Kejati Banten.

“Jadi, FRW (Febrina Retno Wesesa) itu tidak tahu apa-apa dan termakan bujuk rayu dari Hade yang memanipulasi dan memanfaatkan istrinya, khususnya untuk proses administrasi debit prioritas dan kartu kredit. Jadi, 41 KTP untuk pembuatan kartu debit dan kartu kredit itu dilakukan seluruhnya oleh Hade sejak tahun 2020,” kata pengacara tersangka, Lusiana Kristianingsih, kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Dia mengatakan Hade adalah suami kedua dari kliennya. Dia menyebut Febrina diperintah suaminya melakukan penarikan dana di ATM dari berbagai rekening dan kartu kredit.

“Nasabah priority Rp 500 juta dapat mengajukan kartu kredit, kartu kredit itu kemudian Rp 500 diambil, buka lagi atas nama orang lain, seterusnya-seterusnya, itu kemudian kartu kredit ada yang dia gunakan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, total Rp 5,1 miliar,” kata Kajati Banten Didik Alisyahdi pada Kamis (26/10) lalu.

Para tersangka menggunakan modus ini untuk menggerus limit kartu kredit dari 2020 hingga 2021. Keduanya diduga menggunakan kartu kredit berlimit tinggi itu untuk membeli barang-barang mewah.

Komentar