Berpotensi Kriminalisasi Wartawan, Staf Khusus Presiden Bantah KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers

Dewan Pers kemudian mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi. Di antaranya sebagai berikut: 

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran

10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati

11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan

Dewan Pers menyayangkan keputusan soal UU KUHP diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan  masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

Komentar