Logika Amburadul, Hotman Paris Buka Suara Pasal Zina & Larang Seks Luar Nikah, Janda….? 

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pengacara Hotman Paris turut mengkritik sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya terkait pasal zina dan larangan seks luar nikah yang terdapat dalam pasal 411.

Pasal 411 berisi mengenai setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Mereka akan terkena hukuman penjara paling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori II.

Berikutnya juga dijelaskan tindakan tersebut tidak dilakukan penuntutan. Kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan dan bagi yang belum menikah oleh orang tua atau anaknya.

Dalam video yang dibagikan Hotman di akun Instagramnya, dia tak mempermasalahkan soal hubungan perzinahan untuk orang yang sudah menikah. Namun Hotman mempertanyakan soal perzinahan untuk orang-orang yang belum menikah.

“Masalahnya apakah dua-duanya single termasuk berzinah? Kalau hubungan salah satu nikah, kita terima itu pernikahan sudah terikat sumpah. Tapi dua-dua single dianggap perzinahan tapi terbatas yang melapor orang tua dan anaknya,” kata Hotman, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Dia juga menyebutkan aturan perzinahan baru itu untuk orang yang belum menikah sebagai logika amburadul.

Hotman mencontohkan kasus jika seorang janda yang berhubungan intim dengan pria lain. Dia mempertanyakan apakah orang tersebut berkewajiban kepada anaknya untuk meminta izin.

“Dia tidak ada sumpah perkawinan seorang ibu dan anak. Kalau suami istri ada sumpah, itulah namanya perzinahan,” jelasnya.

“Karena dikembangkan, dua-duanya single dianggap perzinahan, ini yang jadi blunder,” tambahnya.

Komentar