Berpotensi Kriminalisasi Wartawan, Staf Khusus Presiden Bantah KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers

JurnalPatroliNews – Jakarta – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap menjamin kebebasan pers. Pernyataan ini disampaikan soal adanya kekhawatiran bahwa KUHP yang baru disahkan berpotensi mengkriminalisasi wartawan.

“Mekanisme penyelesaian sengketa terkait pers tetap melalui Dewan Pers. Jika ada keberatan terhadap suatu pemberitaan media yang terdaftar di Dewan Pers, maka penyelesaiannya melalui mediasi Dewan Pers. Sejauh ini Mahkamah Agung konsisten menerapkan hal ini dalam perkara pidana maupun perdata yang menyangkut media,” kata Dini dalam keterangan persnya, Sabtu, 10 Desember 2022.

Menurut Dini, Pasal 6 huruf d Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah diadopsi dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru. “Kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga jelas tidak bisa dipidana,” ujar Dini.

Mengenai 17 pasal KUHP yang dituding  dapat mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kebebasan pers, kata dini, pasal-pasal tersebut selama ini sudah ada dalam KUHP lama, jadi bukan pasal yang baru muncul dalam KUHP baru.

Dini juga menerangkan bahwa pasal-pasal ini bersifat umum, jadi tidak spesifik ditujukan kepada pers mengingat fungsinya sebagai alat kontrol dalam sistem demokrasi.

“Sebagian dari 17 pasal itu sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK itulah yang menjadi acuan para perumus KUHP baru dalam memformulasi ulang pasal-pasal yang bersangkutan agar menjadi lebih baik,” lanjut Dini.

Dewan Pers sebelumnya menyatakan kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman setelah KUHP baru disahkan pemerintah dan DPR. Lantaran, UU KUHP dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi  demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Desember 2022.

Komentar