Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, PT MMI Dilaporkan Ke Polisi Dan BPSK

JurnalPatroliNews – Tangsel, – Ade Eka Putra, SH, CTA, kuasa hukum Rio Anando, Direktur Utama di PT. Tunas Hijau Network Indonesia, melaporkan PT. Maxindo Mobil International (MMI), ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), terkait adanya dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Ade Eka, menjelaskan kronologis peristiwa yang dialami kliennya. Ia mengungkapkan, pelaporan dilakukan pada Rabu (14/06/23) lalu, dengan tanda bukti lapor TBL/B/1175/VI/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

“Klien saya bernama Rio Anando selaku Dirut di PT. Tunas Hijau Network Indonesia ini, membeli mobil baru seharga cash Rp 285,500 juta, di PT. MMI cabang BSD Serpong Tangsel, pada bulan November 2022. Mobil yang dibeli itu, jenisnya minibus Renault, dengan nomor Polisi B 1879 SS warna bright white black, Type Kiger RXZ CVT, 1000 CC, rakitan tahun 2021, dengan nomor rangka MEERBC000N8146143 dan nomor mesin HRA0045806C. Sudah hampir sembilan bulan lamanya, setelah pembelian mobil itu, klien kami tidak juga mendapatkan STNK dan BPKB nya. Kami sudah dua kali melayangkan somasi ke perusahaan tersebut, namun tidak dijawab, yang akhirnya kami laporkan ke Polres Tangsel, dengan dugaan adanya penipuan,” jelas Ade Eka, di Polres Tangsel, usai pelaporan.

Sementara itu, Winda Novrianty, Branch Manager PT MMI, membeberkan ke awak media, perihal adanya keterlambatan untuk STNK dan BPKB, yang masih dalam proses pembuatan. Sedangkan untuk nomor register yang diberikannya ke konsumen itu, dari Kantor Pusat MMI.

“STNK dan BPKB mobil Renault milik pak Rio Anando itu sedang dalam proses. Itu sudah kami sampaikan ke Pusat PT Renault Mobil Indonesia (MRI), dan atas adanya keterlambatan itu, sudah kami sampaikan juga ke konsumen Rio Anando. Kami disini hanya menunggu. Kalau masalah nomor register itu, dari Head Office” beber Winda, dikantornya, Showroom Mobil Renault cabang BSD Serpong, Tangsel, Kamis (15/06/23).

Kemudian, PT RMI mengeluarkan surat pada tanggal 16 Mei 2023 dengan No surat 017/MRI/V/2023, yang langsung di tanda tangani oleh Andrew Limbert, Direktur Utama PT Renault Mobil Indonesia, untuk Rio Anando selaku Konsumen. Disurat itu tertulis, bahwa mobil berjenis Renault warna putih type Kiger 1.OT RXZ 4X2 AT dengan nomor rangka MEERBC000N8146143 dan nomor mesin HRA0045806C, soal keterlambatan untuk STNK dan BPKB mobil tersebut, masih menunggu TPT di Kementerian Perindustrian. Sedangkan untuk estimasi TPT itu, selesai 2 bulan dari surat ini di buat.

Komentar