Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, PT MMI Dilaporkan Ke Polisi Dan BPSK

Ade menilai, ada kejanggalan pada surat PT MRI yang dikirim kepada kliennya.

“Kalau melihat dari keterangan surat dari PT Maxindo Mobil Internasional kepada klien saya bernama Rio Anando itu, disini saya menduga adanya kejanggalan dalam transaksi itu,” ucap Ade.

Berdasarkan data dari Polda metro jaya di bagian CBU pengurusan STNK dan BPKB, dinyatakan nomor Register tersebut, belum terdaftar di Polda Metro Jaya.

“Untuk nomor register STNK dan BPKB, kendaraan ini sudah kami cek di komputer, itu belum terdaftar,” tutur petugas dibagian itu, Rabu (21/06/23).

Oleh sebab itu, lanjut Ade, sebagai Kuasa hukum Rio Anando, pihaknya akan mengadukan permasalahan ini, ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangsel.

“Dari kesimpulan rangkaian di atas tersebut, saya sebagai pihak kuasa hukum dari Rio Anando, dalam permasalahan ini, saya ingin mengadukan ke pihak BPSK Tangsel. Karena adanya dugaan pelanggaran undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hal ini merupakan bentuk edukasi kepada konsumen untuk berani buka suara jika hak-hak nya sebagai konsumen yang di rugikan dari pihak produsen dan penjual,” kata Ade, Rabu (21/06/23)

“Saya berharap agar kedepannya tidak ada lagi para konsumen yang di rugikan oleh produsen dan tertib dalam peraturan,” pungkas Ade.

Komentar