Ditanya Alasan Ajukan Banding, Habib Rizieq: Banyak, Buang Waktu Saja Kalau Disebutkan

JurnalPatroliNews, Jakarta – Terdakwa Habib Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara perkara tes swab RS Ummi Bogor .

Dari banyak alasan mengajukan banding, Habib Rizieq menyoroti dua alasan yang dianggap tidak sesuai.

“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya mengajukan banding,” kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Dari sejumlah alasan mengajukan banding, Habib Rizieq menyoroti dua alasan yang dianggap tidak sesuai. “Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima di antaranya tuntutan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli forensik di pengadilan padahal di pengadilan ini sanksi ahli forensik tidak pernah hadir,” ungkap Rizieq.

“Yang kedua, tidak lagi menggunakan hasil autentik. Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan hanya membuang waktu saja,” lanjutnya.

Hakim memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 4 tahun penjara. Majelis hakim menilai Habib Rizieq terbukti bersalah. “Mengadili Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana dengan menyiarkan pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum,” ungkap hakim.

(sdn)

Komentar