Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Reaksi Mengejutkan Habib Bahar

JurnalPatroliNews, Bandung – Terdakwa penganiayaan sopir taksi, Habib Bahar bin Smith mengaku siap menerima berapa pun putusan hakim.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Habib Bahar, karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP. Hakim tidak melihat adanya unsur yang mengharuskan untuk membebaskan Bahar Smith dari seluruh dakwaan.

“Saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapa pun putusannya,” kata Bahar Smith, setelah mendengarkan amar putusannya, di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021).

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin ini juga tetap menyerahkan sepenuhnya hasil perkara itu kepada kuasa hukumnya. Adapun bahar divonis tiga bulan penjara akibat penganiayaan sopir taksi yang terjadi pada tahun 2018 silam.

Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Habib Bahar mengaku hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak terlalu berat dan juga tidak ringan.

(okz)

Komentar