Dua Tersangka Kasus ‘Mafia Tanah’ Dilimpahkan Polda Sulut ke Kejati, Salah Satunya Eks Hukum Tua di Minahasa

JurnalPatroliNews – Minahasa – Dua Tersangka Kasus ‘Mafia Tanah’ Dilimpahkan Polda Sulut ke Kejati, Salah Satunya Eks Hukum Tua di Minahasa

Polda Sulut melimpahkan dua tersangka kasus mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (26/10/2023).

Kedua tersangka tersebut yakni dengan inisial SH alias Sunarto dan RT alias Rolex, diketahui tersangka Rolex adalah mantan Hukum Tua Desa Tikela Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Sedangkan tersangka SH alias Sunarto dalam kasus ini berperan sebagai likuidator, atau pelaksana likuidasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Kombes Gani Siahaan ketika dikonfirmasi Kamis (26/10/2023) membenarkan terkait hal ini.

“Iya sudah limpahkan tadi, kedua tersangka terlibat dalam keterangan palsu yang mengakibatkan terbitnya dokumen-dokumen tanah. ” kata Kombes Pol Gani Siahaan.

Sedangkan pelapor dari kasus ini yakni Andrew F Wewengkang.

“Sekarang kasusnya sudah di Kejati Sulut. Nanti kalian pantau saja sidangnya,” ungkap Kombes Pol Gani.

Terpisah, Mustari Al selaku Jaksa yang menerima pelimpahan kasus tersebut membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan berkasnya.

“Benar, tersangka dan berkasnya sudah kita terima tadi,” singkatnya.

Komentar